Sabtu, 13 Desember 2008

Dukung Gugat PLN

Hal ini disampaikan pengamat hukum, H Andi Chadari Daeng Pabeta, Kamis (11/12). 
“Dalam hukum perdata di negeri ini, tindakan itu memungkinkan dilakukan. Masyarakat patut mendukung gugatan itu,” kata Daeng.

Daeng menilai gugatan class action yang dilakukan sejumlah konsumen listrik diwakili pengacara Fauzan Ramon terhadap PT PLN, merupakan tindakan yang dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, saat konsumen mengajukan permintaan penggunaan jasa listrik yang disediakan PT PLN, ada perjanjian yang harusnya sama-sama dipatuhi. Selama ini, masyarakat memenuhi kewajiban membayar tagihan. Namun ketika PT PLN melakukan pemadaman, masyarakat tidak mendapat konpensasi.

Menurut Daeng, gugatan itu patut didukung masyarakat. Meski demikian, banyaknya jumlah orang yang ikut dalam gugatan itu, tidak menjadi masalah. “Berapapun orang yang ikut menggugat tidak masalah. Tapi kalau ada yang sama-sama merasa dirugikan dan mendukung, silahkan saja ikut,” katanya.

Mengenai kompensasi atas gugatan itu, kalau nantinya dipersidangan dinyatakan diterima, hal itu berdasarkan tuntutan yang diajukan penggugat dalam perkara ini. “Tentunya dalam persidangan, penggugat harus bisa membuktikan terjadinya kerugian berikut fakta hukum,” ujar Daeng.

Seperti diberitakan Sinar Kalimantan, konsumen listrik di Banjarmasin dan sekitarnya yang mengalami kerugian akibat sering terjadi pemadaman, menggugat PT PLN di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (10/12). Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril.

Gugatan ini ditujukan terhadap PT PLN (Persero) Pusat Cq PT PLN Wilayah VI Kalimantan Selatan dan Tengah Cq PT PLN Cabang Banjarmasin. Gugatan class action (perwakilan kelompok) ini didaftarkan melalui Fauzan Ramon dan rekan yang menjadi tim kuasa hukum masyarakat sebagai penggugat. 

Dalam gugatan itu, penggugat mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp595 ratus juta dan kerugian imateril diperkirakan mencapai Rp2 milyar. Sedikitnya ada 500 ribu konsumen listrik yang diklaim masuk sebagai penggugat dalam perkara ini. Mereka berdomisili di Banjarmasin dan sekitarnya. 

Sementara itu, Humas PT PLN Wilayah VI Kalimantan Selatan dan Tengah. H Laila Noor Efendi, belum bersedia menanggapi gugatan tersebut. Alasannya dia belum mengetahui persis gugatan tersebut. “Saya belum baca korannya, jadi mau jawab apa,” katanya ketika dihubungi vie ponselnya, Kamis (11/12) malam. ddn/SK

Tidak ada komentar: