Sabtu, 29 Agustus 2009

Jurus Nisa Bukopin Menebar Tipu

Mulut manis menggasak milyaran rupiah. Piawai sejak tiga tahun beraksi.
Oleh : Deny M Yunus
Berkulit putih dan bentuk wajah oriental dengan mata agak sipit. Rambut hitam sebahu diikat dengan poni menyamping. Begitulah paras dan penampilan Fahrunisa alias Nisa (36), oknum pegawai Bank Bukopin cabang Banjarmasin yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kalsel, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan penipuan dan penggelapan.
Bagai tupai yang jatuh dari kepandaiannya melompat, Nisa harus menyudahi aksinya. Investasi yang ditawarkannya ke banyak orang sejak sekitar tiga tahun lalu, belakangan diketahui fiktif. Celakanya, ulah Nisa ini baru terbongkar setelah puluhan orang yang mengaku menjadi korban, sudah mengucurkan banyak uang.
Nisa nampaknya memang piawai dalam menjerat korban. Pasalnya, program investasi yang ditawarkannya hanya bermodal janji manis dengan omongan. Tak ada selembar brosur atau proposal, yang ditunjukkan Nisa ketika ia menawarkan investasi ini ke para korbannya. “Dalam pemeriksaan, Nisa mengaku investasi yang ditawarkannya hanya dengan omongan. Tidak ada proposal atau semacamnya. Setelah korbannya tertarik, baru ada kontrak kerja,” kata Kasat II Ekonomi Khusus (Eksus) Dit Reskrim Polda Kalsel, AKBP Helfi Asegaf, kepada URBANA, Rabu (12/8).
Seorang yang mengaku korban Nisa, sebut saja Haji yang minta kepada URBANA agar identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, ia tertarik mengivestasikan uangnya setelah kepincut kebaikan Nisa. Kala itu, ia mengenal Nisa saat mengajukan permohonan kredit pinjaman ke bank tempat Nisa bekerja sebagai koordinator Relationship Officer (RO) Funding.Sesuai jabatannya, Nisa mengkoordinir rekan-rekan kerjanya yang mencari dan melayani nasabah yang mengajukan kredit pinjaman.
Menurut Haji, kala itu ia mengajukan kedit pinjaman untuk satu keperluan. Setelah memenuhi semua persyaratan pengajuan kredit, Haji menerima informasi permohonan disetujui dan tinggal menunggu pencairan dana. Saat itulah Nisa beraksi. Nisa menawarkan jasa baik dengan meminjamkan uang pribadinya kepada Haji. Besarannya sesuai dengan dana pinjaman yang bakal diterima Haji dari bank.
Meski Nisa mematok fee 15 persen dari total utang, Haji yang saat itu merasa sangat memerlukan dana, mengiyakan tawaran tersebut. Apalagi, proses pencairan dana pinjaman dari bank perlu beberapa hari. Sedangkan tawaran Nisa bisa direalisasikan saat itu juga. Sejak itulah, Haji kepincut Nisa sebagai orang yang jujur dan mau menolong.
Sebaliknya Nisa, menjadikan Haji sebagai targetnya. Berbekal pernah melakukan jasa baik kepada Haji, ditambah janji manis, Nisa pun beraksi menawarkan investasi dengan fee menggiurkan. Sama seperti kepada para korban lainnya, Nisa menawarkan kerjasama investasi usaha pengadaan beras. Tawarannya, setiap penanam modal bakal mendapatkan keuntungan fee 8-10 persen dengan variasi waktu pengambilan tujuh atau 15 hari, dari nilai uang yang ditanamkan.
Tanpa ada kecurigaan, Haji lantas menginvestasikan uang yang menurutnya berkisar ratusan juta rupiah. Di awal berinvestasi, saat jatuh tempo, Nisa rajin menyerahkan fee dan dana pokok yang ditanamkan Haji. Tindakan Nisa ini menambah kepercayaan Haji. Belakangan, karena semakin percaya, Haji menambah investasi dengan menanamkan setiap fee yang seharusnya ia terima.
Namun belakangan, laporan tentang fee yang seharusnya diterima Haji, mulai tak menentukan. Hingga akhirnya Nisa tak lagi bisa menyanggupi membayar semua fee kepada seluruh nasabahnya. Kekhawatiran Haji dirinya menjadi korban penipuan semakin menguat kala mengetahui Nisa kabur dari rumahnya dan kemudian ditangkap polisi.
Meski mengaku dirinya sebagai korban penipuan Nisa, Haji hingga kini memilih tidak menjadi pelapor dalam kasus ini. Alasannya, ia berharap, uangnya bisa kembali. Dari 47 orang yang diakui Nisa dijadikannya korban dalam kasus ini, hanya tujuh yang melaporkan ke polisi. Sedangkan lainnya, belum mengajukan laporan dan masih ditunggu pihak kepolisian. Meski demikian, polisi tetap mengusut kasus ini dan telah menetapkan Nisa sebagai tersangka. Karena mereka yang melapor, punya bukti adanya kesepakatan tertulis dalam investasi ini.
Ditengarai, banyak orang yang mengaku korban enggan membuat laporan karena tidak punya bukti telah menyerahkan uang kepada Nisa. Apalagi, kepada polisi saat pemeriksaan, Nisa mengaku tidak punya secarik catatan tentang kesepakatan dan jumlah masing-masing dana korban yang diterimanya. Semua aktivitas yang dilakukannya hanya berdasarkan ingatan.
Misalnya, seingat Nisa dari 47 orang yang menanamkan modal kepada dirinya, total uang sekitar Rp15 milyar. Berbeda dengan perkiraan polisi tentang kerugian seluruh korban yang mencapai ratusan milyar, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi. Selain itu, ditengarai sebagian korban enggan menyeret kasus ini ke ranah pidana. Pasalnya, kalaupun Nisa nantinya dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus ini, uang mereka tak bakal kembali.

Sejak ditangkap polisi Sabtu (25/7), ia dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalsel, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Nisa, terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik yang menangani perkara ini. Polisi terus mengorek keterangan darinya, termasuk keberadaan harta benda miliknya yang diduga hasil kejahatannya.
Bahkan, polisi buru-buru mengajukan perpanjangan masa penahanan Nisa kepada kejaksaan. Sesuai aturan, masa penahanan tahap pertama Nisa yang berlaku 20 hari sejak dijebloskan ke sel tahanan, berakhir pada Minggu (16/8). Tapi karena pemeriksaan terhadap dirinya belum tuntas, penyidik kasus ini mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan.

Tidak ada komentar: